Bahkan, kata dia, ada nama warga yang seharusnya tidak terblokir tetapi justru masuk ke dalam daftar penertiban.
Kondisi tersebut pun menimbulkan kebingungan bagi warga di lingkungannya.
“Orang yang mau diblokir ada di wilayah saya. Kemudian ada orang yang seharusnya masuk data blokir tidak masuk, kebalik jadinya,” katanya.
Dia berharap Dispendukcapil bisa memberikan solusi persoalan ini, salah satunya mencabut batas waktu klarifikasi di 1 Agustus 2024 hingga data pemblokiran valid keseluruhan.
“Kalau datanya ini tidak valid terus terang saya tidak bisa melakukan verifikasi. Dihapus saja yang 1 Agustus sampai datanya benar supaya kami enak menyampaikan ke warga,” tutur dia.(hadi)



