Cakrawala NasionalIndeks

Komisi E DPRD Jatim Antisipasi Peredaran Obat PCC

×

Komisi E DPRD Jatim Antisipasi Peredaran Obat PCC

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pil PCC.

Sebelumnya, seorang anak yang baru kelas 6 SD meninggal setelah mengkonsumsi obat jenis golongan G ini. Korban sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara Kendari, namun pada pada Selasa (12/9/2017) korban dinyatakan meninggal.

Tak cuma itu, total korban penyalahgunaan obat di Kendari mencapai 57 orang yang dirawat di 5 Rumah Sakit di Kota Kendari. Mereka terdiri dari usia remaja, pria dan perempuan dewasa.

Menurut sepengetahuan Heri, obat PCC ini sudah seharusnya ditarik dari peredaran karena berdampak pada kehilangan kesadaran. Kalaupun harus digunakan, tetap memerlukan pengawasan dokter.

“Sebaiknya obat ini dilarang beredar. Tapi kalau pun masih beredar, maka golongan obat yang penggunaannya terbatas dan harus dengan resep dokter. Tidak bisa digunakan sembarangan apalagi sampai dibagikan gratis, jangan sampai,” pungkas Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini. (idi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *