Untuk itu, sebelum melangkah melanjutkan tugas Bupati lama, maka PJ Bupati diminta untuk segera berkoordinasi dengan SKPD serta silahturahim dan kordinasi dengan Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Forpimda serta para Ulama dan Tokoh masyarakat. Hal ini penting sebagai wahana memperkenalkan diri juga pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah apa yang selama ini muncul di daerah/wilayah itu. “ Dengan begitu, sebagai Pj Bupati yang baru dilantik,bisa urun rembug guna memberikan solusi penyelesaian masalah yang ada,” tegasnya.
Selanjutnya Gubernur mengatakan, pelantikan PJ Bupati dilakukan karena merupakan proses siklus politik sesuai dengan UU yang ada. Seorang Pj Bupati dilantik sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003, dan UU Nomer 1 tahun 2004 serta Nomer 15 tahun 2004. Meski tugasnya hanya dalam waktu singkat yakni maksimal satu tahun, namun tugas yang diemban PJ Bupati sangat berat. Karena jabatan singkat itu, mereka yang dilantik harus dapat mensukseskan jalannya pemilihan Kepala Daerah yang mereka emban saat ini.
Lebih lanjut Pakde Karwo mengatakan, selain hal diatas, ada hal lain yang harus dilakukan oleh Pj Bupati yaitu segera mengadakan kordinasi dengan perhutani dan sekaligus minta bantuan polisi hutan dan polisi. Bantuan sebagai upaya agar perhutani dalam hal ini Polisi hutan dan polisi membuat larangan atau tidak mengijinkan bagi siapa saja masuk hutan atau mendaki gunung. Karena saat ini panasnya sangat ekstrim, maka gesekan yang disebabkan oleh angin yang kencang mudah menimbulkan kebakaran.
“ Selain angin, yang sering mengakibatkan kebakaran hutan adalah perilaku orang-orang pencari burung. Itu semua hasil dari penyelidikan dari pihak yang berwajib yakni polisi hutan,” jelasnya.












