Cakrawala NasionalIndeks

Setelah Mangkir, Setya Novanto Lawan KPK Lewat Praperadilan

×

Setelah Mangkir, Setya Novanto Lawan KPK Lewat Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Setya Novanto saat berada di gedung KPK.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *