Selanjutnya, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, prosentase dukungan suara sah bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik adalah sebesar 25 persen. Berdasarkan Keputusan Jawa Timur Nomor: 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017, hal tersebut setara dengan 4.881.963 suara sah.
Sementara prosentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebesar paling sedikit 20 persen. “Setara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur dari 100kursi yang ada,” tutur Eko Sasmito. Adapun pendaftaran pasangan calon adalah 8-10 Januari 2018. (CN01)












