Cakrawala PolitikHeadlineIndeks

KPU Jatim Tetapkan DPT Pilgub Jatim

×

KPU Jatim Tetapkan DPT Pilgub Jatim

Sebarkan artikel ini

Eko Sasmito menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih maka persentase dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan adalah sebesar 6,5 persen. Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih.

Dukungan sebanyak 2.012.601 pemilih tersebut paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. “Paling sedikit tersebar di 20 Kabupaten/Kota,” ucap pria asli Lamongan tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor:         1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 22-26 November 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *