Dalam nota dinas yang ditandatangani oleh pria yang juga pj walikota Batu itu disebutkan alasan meghentikan tanggungjawab untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi GTT dan PNPNSD di Jawa Timur dikarenakan terjadi perubahan anggaran. Sehingga mengakibatkan tidak mencukupi membayar iuran BPJS kesehatan bagi GTT dan PNPNSD kepada pemberi kerja sesuai pasal 13 ayat(1) yang semula pembebanan pembayaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur dialihkan pembebanannya kepada pihak sekolah. (Caa)
Zeiniye. : Penghentian Pembayaran BPJS Kesehatan GTT/PNPNSD Oleh Dindik Jatim Dinilai Keliru dan Ceroboh











