Program ini diharapkan dapat mendukung pemerintah mengatasi kendala dalam upaya mengakhiri perkawinan anak. Caranya dilakukan strategi bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memperkuat regulasi dan kelembagaan pencegahan perkawinan anak. Termask juga memperkuat aksesibilitas, kapasitas dan perluasan lembaga pelayanan di kecamatan sampai ke desa.
Ditambah lagi penguatan peran fasilitator masyarakat terlatih dalam deteksi dini, pola asuh positif, dan rujukan kasus. Serta juga dilakukan penguatan pengorganisasian anak dan remaja sebagai agen perubahan dan teman sebaya untuk mendidik dan memahami hak seksual atau kesehatan reproduksi.
“Sekaligus memperkuat dan memperluas jaringan atau kemitraan antara pemerintah, LPA daerah, akademisi, LSM, lembaga pentahelix dan pemangku kepentingan perlindungan anak,” kata Anwar.
Anwar melanjutkan, LPA Jawa Timur dan UNICEF berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perguruan Tinggi serta lembaga-lembaga lainnya untuk mendampingi Kabupaten Jember dan Kabupaten Malang dalam pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak.
Selain itu, pada 23-25 April juga ada Workshop Penyamaan Persepsi dan review Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur, khususnya Kabupaten Jember dan Malang.



