Medy menganggap ada pihak yang menjadikan mobil plat hitam sebagai angkutan publik yang berarti mengabaikan perundangan dan tatanan hukum. Selain itu menghancurkan tata kelola transportasi publik yang sudah terstandarisasi.
“Kasihan juga Bupati dan Wali Kota, sulit untuk mengaturnya,” imbuh Medy.
Dengan adanya angkutan umum berbasis online plat hitam, lanjut Medy, omzet taksi konvensional jelas terpengaruh. Di tempatnya bekerja, Gelora Taxi, pendapatan bisa berkurang sampai 40% sejak ada taksi online.
“Di Solo jumlah taksi online itu melebihi yang resmi,” ujarnya.
Para sopir taksi tersebut menyatakan sipak menolak angkutan sewa khusus berbasis aplikasi beroperasi ilegal di Jateng. Kemudian meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo membuat surat keputusan selambat-lambatnya 29 September 2017.



