Lebih lanjut, kata dia untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus memperketat pengawasan mencegah penyedia jasa tak taat aturan.
“Kalau sudah habis masa sewa dan tidak bayar pajak harus ditindak tegas gergaji saja,” ucapnya.
Selain reklame, sumber pajak lainnya adalah terkait parkir yang realisasinya sebesar Rp96.008.121.793 atau Rp96 miliar (68,25 persen) dari target Rp140.680.904.378 atau Rp140,6 miliar.
“Parkir itu harus terus menerus dipantau, jadi harus diganti kultur kerjanya,” kata dia. (Adv)
- Berikut keseluruhan rincian hasil rekapitulasi realisasi pajak daerah hingga dengan Desember 2023 :
Realisasi pajak hotel Rp365.260.778.287 atau Rp365,2 miliar (90,10 persen), dengan target Rp405.404.814.687.
Realisasi pajak restoran Rp612.751.907.338 atau Rp612,7 miliar (95,47 persen), dengan target Rp641.811.611.134 atau Rp641,8 miliar.
Realisasi pajak hiburan Rp76.758.306.437 atau Rp76,7 miliar (66,79 persen), dengan target Rp114.919.265.038 atau Rp114,9 miliar.



