Cakrawala NasionalIndeks

Anggaran Tunjangan Profesi Guru Naik Tahun Depan

×

Anggaran Tunjangan Profesi Guru Naik Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tunjangan profesi guru.

Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan, tidak termasuk untuk bulan ke-13.

“Terkait peningkatan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang diharapkan mendorong peningkatan kualitas bangsa, salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru,” jelas dia.

Dalam tahun 2018, TPG PNS telah dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS dengan anggaran Rp 11,6 triliun. Sementara TPG Non PNS juga telah dialokasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 4,9 triliun dan Kementerian Agama sebesar Rp 4,8 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *