“Masalah atlet sudah diidentifikasi. Prinsip kehati-hatian adalah hal utama, terutama dalam penyelesaian akomodasi dan honor sesuai abstraksi keuangan negara,” kata Imam Nahrawi dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
“Penyelesaian tidak bisa parsial. Prosesnya harus menyeluruh dan ada terobosan kebijakan sesuai aturan olahraga. Dana olahraga tidak hanya APBN karena harus mengikuti kaidah hukum dan administrasi yang pasti,” sambung Imam.
“Kalau dana dari APBN harus disiplin administrasi seperti yang terjadi pada Eki. Ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam hal keuangan karena kami sering diingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan keuangan,” tutur Imam.



