Cakrawala NasionalIndeks

Pemerintah Naikkan Tarif Tol Mulai November

×

Pemerintah Naikkan Tarif Tol Mulai November

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pintu tol.

Selain itu, ujar Herry, kenaikan tarif ini juga untuk memberikan jaminan kepada investor yang telah membangun jalan tol tersebut.

“Yang perlu dilakukan adalah menjamin ada kepastian investasi. Salah satu komponen investasi itu dia membangun keluar biaya, dia operasikan ada biaya, kemudian dikembalikan dalam bentuk tarif yang dikenakan ke masyarakat,” kata dia.

“Penyesuaiannya setiap dua tahun. Kenaikannya tergantung inflasi,” ujar dia.(dtc/l6c/ziz)

Berikut daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif tahun ini:

1. Makassar Seksi IV pada 4 Juni 2017
2. Surabaya-Mojokerto Seksi 1 pada 26 Agustus 2017
3. Bali Mandara pada 1 November 2017
4. Jakarta-Bogor-Ciawi pada 1 November 2017
5. Jakarta-Tangerang pada 1 November 2017
6. Tol Dalam Kota Jakarta pada 1 November 2017
7. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada 1 November 2017
8. Padalarang-Cileunyi pada 1 November 2017
9. Semarang Seksi A-C pada 1 November 2017
10. Surabaya-Gempol pada 1 November 2017
11. Palimanan-Plumbon-Kanci pada pada 1 November 2017
12. Cikampek-Purwakarta-Padalarang pada 1 November 2017
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa pada 1 November 2017
14. Serpong-Pondok Aren pada 1 November 2017
15. Tangerang-Merak pada 1 November 2017
16. Ujung Pandang Tahap 1-2 pada 1 November 2017
17. Pondok Aren-Ulujami pada 1 November 2017
18. Kanci-Pejagan ‎pada 11 Desember 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *