Cakrawala NasionalIndeks

Bolos Lebih 46 Hari, 21 PNS Diberhentikan

×

Bolos Lebih 46 Hari, 21 PNS Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Asman Abnur memimpin sidang BAPEK di kantor Kemenetrian PANRB

Dijelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.

Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Menteri menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai,” ujarnya menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *