Cakrawala NasionalIndeks

Bolos Lebih 46 Hari, 21 PNS Diberhentikan

×

Bolos Lebih 46 Hari, 21 PNS Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Asman Abnur memimpin sidang BAPEK di kantor Kemenetrian PANRB

Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu ada 3 orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.

Demikian terungkap dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK. “Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujarnya usai memimpin sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (29/08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *