Cakrawala NasionalIndeks

Bolos Lebih 46 Hari, 21 PNS Diberhentikan

×

Bolos Lebih 46 Hari, 21 PNS Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Asman Abnur memimpin sidang BAPEK di kantor Kemenetrian PANRB
Menteri PANRB Asman Abnur memimpin sidang BAPEK di kantor Kemenetrian PANRB

Jakarta, cakrawalanews.co – Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus. Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *