Pada sisi lain, Wali Kota Eri juga mengimbau jajarannya untuk melakukan Gebyar PSN DBD di tingkat kecamatan atau kelurahan secara rutin setiap minggu sekali. Termasuk pula melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) riil minimal 95 persen.
“Segera membawa ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya apabila ada keluarga masyarakat yang terkena DBD dan melaporkan ke puskesmas terdekat,” pintanya.
Adapun sejumlah gejala penyakit DBD tersebut, di antaranya yakni, demam tinggi tanpa sebab 2-7 hari; ruam atau bintik merah pada kulit; nyeri pada otot dan sendi; serta pusing, mual, muntah, nafsu makan menurun, nyeri ulu hati.
Selain itu, gejala lain DBD adalah mengalami mimisan atau pendarahan ringan pada gusi. Sedangkan untuk hasil laboratorium, trombosit 100.000/mm3, hematokrit meningkat 20 persen dan pemeriksaan serologis positif (IgG, IgM, NS1).



