“Seluruh Kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang sama yaitu lotion putih, minyak sayur dan pewarna makanan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan aktivitas tersebut tanpa izin sejak bulan Mei 2017. Modal tersangka untuk memproduksi kosmetik tersebut sebesar Rp 30 juta.
“Dari modal tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan Rp 25 juta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kosmetik tersebut telah diedarkan di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Banten dan Lampung. Tersangka dijerat pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dan/atau pasal 62 ayat(1) jo pasal 8 (1) dan pasal 9 (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(dtc/ziz)



