cakrawalanews.co,- Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya bakal memberlakukan pembayaran parkir non tunai atau cashless, terhadap 1370 titik titik parkir tepi jalan umum, mulai Februari 2024.
Kebijakan itu untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, lewat retribusi parkir.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengapresiasi kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tersebut. Namun harus dibarengi komitment bersama yang kuat dari semua pihak.
“Petugas parkir dan pemilik kendaraan diminta benar-benar menerapkan aturan tersebut. Pemilik kendaraan harus berani menolak kalau diminta membayar tunai. Dan jangan membayar tunai,” ujarnya pada Senin (29/01/2024).












