Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, Dinas terkait juga diminta untuk membuat jalur pengaduan.
“Masyarakat bisa mengadukan lewat WA, posko pengaduan dan lain sebagainya, saat diminta untuk membayar tunai. Dishub harus cepat merespon terhadap aduan masyarakat. Dan tegas memberikan sanksi kalau diketahui ada pelanggaran,” terang Anas Karno.
Anas juga mengatakan, tempat parkir perlu dilengkapi keterangan pembayaran QRIS atau voucher.
“Hasil dari kebijakan program ini memang butuh waktu, dan evaluasi berkala untuk memperbaiki kekurangan. Namun kalau diterapkan dengan serius dan penuh komitmen, saya yakin bisa mengatasi kebocoran PAD kita,” imbuhnya.












