Menurut Lestari, untuk menyelesaikan persoalan BPJS yang diblokir, ia meminta Dispenduk, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial saling koordinasi yang serius. Distribusi bantuan PKH dan BPJS penerima manfaat harus ditata. “Dinas yang terkait itu duduk bersama serius untuk menyelesaikan persoalan kaitannya BPJS yang diblokir tadi atau yang berhak mendapatkan BPJS,” harapnya.
Lestari berharap agar dalam penyelesaian persoalan PKH dan BPJS tidak saling lempar kewenangan. Mengingat Pemerintah Provinsi Jatim tidak menangani secara detail dan teknis sifatnya koordinatif. “Komunikasi dengan kepala daerah tingkat II, selanjutnya koordinasi dengan kepala desa,” pungkasnya.



