” Kita akan perintahkan mereka untuk mengeser karena mereka melanggar. Misalkan mereka ngak mau geser ya akan kita tertibkan, walaupun ada ijinnya,”tegasnya.
Perlu diketahui, reklame ukuran 4 x 6 meter milik Vision Advertising yang ada di perempatan jalan Pacar Keling – Tambang Boyo kelurahan Pacar Kembang kecamatan Tambaksari terlalu menjorok dan melanggar garis sepadan jalan, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara angkutan khususnya kendaraan besar seperti Bus dan Truk yang akan melintas.(hdi/cn02)












