“Korban pasti mengalami trauma berat setelah mengalami peristiwa ini. Sehingga diperlukan pendampingan yang intensif untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya tersebut kembali mengatakan, pendampingan oleh Pemkot Surabaya dalam proses hukum terhadap korban juga diperlukan.
“Misalnya ketika korban ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Ditengah kondisi psikologis yang labil akibat trauma psikis, tentunya pendampingan itu diperlukan,” terang Anas.
Anas Karno juga meminta agar proses belajar korban disekolah tidak berhenti pasca kejadian.
“Karenanya pendampingan terhadap korban ini harus komprehensif. Mulai dari pendampingan psikologisnya, pendampingan saat proses hukum, sampai kegiatan belajarnya,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas DP3A-PPKB Ida Widayanti mengatakan pihak sudah mengamankan korban di rumah shelter.
“Kita jaga selama 24 jam oleh konselor, dan linmas perempuan. Kalau diperlukan terapi oleh konselor profesional kita punya. Ini untuk memonitor perkembangan korban yang masih dibawah umur,” ujarnya.



