Menurut Imam, bagi KPM KK tunggal yang meninggal dunia, tidak bisa statusnya sebagai penerima Bansos digantikan oleh keluarga lain. Karenanya, dana BLT tersebut, kemudian dikembalikan ke kas daerah Kota Surabaya.
“Meninggal KK tunggal dan pindah luar Surabaya tidak bisa diberikan. Kalau meninggal (dana BLT) balik ke kas daerah,” jelas Imam.
Oleh sebabnya, Imam menyatakan bahwa pada bulan Februari 2024, pihaknya akan kembali mengupdate data KPM BLT Permakanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana penerima bansos tersebut tepat sasaran. “Nanti Februari kita update lagi datanya,” tandasnya. (hadi)



