Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Sunarta mengatakan, Adrianus ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan karena keterlibatannya dalam pengadaan lisensi Microsof di Bank NTT.
“Kita tahan yang bersangkutan untuk 20 hari mendatang dalam tahap penyidikan sebagai tersangka,” kata Sunarta, Selasa (15/8/2017).



