Sebelum ditahan, Adrianus menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Kejati NTT.
“Dalam kasus itu, tersangka berperan menandatangani kontrak dan mengetahui proyek tersebut yang mana hampir sebagian besar IT yang diadakan tidak berlisensi. Akibat kasus korupsi ini, kerugian yang dialami oleh Bank NTT mencapai Rp 2 miliar lebih,” ungkap Sunarta.



