Untuk itu, Pemkot menganggarkan untuk pembebasan tanah yang anggarannya ada di Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah. “Kalau di lahan pemkot dan tidak ada suratnya ya ditertibkan. Kalau ada sertifikat pembebasannya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah,” katanya.
Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, untuk warga di Medokan, memang sudah diproses oleh Pemkot. Saat ini sudah dilakukan pengecekan dan pendataan untuk warga yang di kawasan Medokan. Memang ada sejumlah tanah yang diketahui mengalami sengketa.
“Sudah ada proses di Badan Pertahanan Nasional (BPN), ada sertifikat milik warga yang dibatalkan. Kalau memang warga memiliki sertifikat dan alas hak yang sah, ya kita bebaskan dan dibayar,” ucap Whisnu.












