
Jakarta, Cakrawalanews.co – Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dituntut hukuman 12,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait permohonan uji materi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis menyebut banyak fiksi yang digunakan jaksa untuk menuntutnya.
“Innalillahi, karena saya di persidangan telah mengungkapkan seluruh fakta. Banyak hal fiksi semacam karangan yang dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan,” kata Patrialis seusai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).












