Cakrawala NasionalIndeks

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara: Innalillahi

×

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara: Innalillahi

Sebarkan artikel ini
Patrailis Akbar saat mengikuti persidangan.

“Sekali lagi, saya menghormati karena tugasnya JPU memang menuntut orang. Tugas saya dan penasihat hukum akan menyiapkan fakta tidak hanya pembelaan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa menyebut Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp 4 miliaran dari Basuki Hariman dan Ng Feny selaku pemohon uji materi UU No 41/2014 tersebut.

Akibat perbuatannya, Patrialis dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diterimanya sejumlah USD 10 ribu dan Rp 4 jutaan, dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta akan disita untuk dilelang guna memenuhi uang pengganti tersebut.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *