Sasongko Juga memastikan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Jatim tidak akan ada kecurangan. Pasalnya, tidak ada celah diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen peserta calon anggota KPU Jatim.
“Teknis administratif itu sudah ada aturannya. Dari beberapa tahapan selanjutnya tahap CAT (Computer Assisted Test, red), tes kesehatan itu pihak ketiga yang langsung dikomunikasikan hasilnya di KPU RI,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Timsel Dr Acmad Muhibin Zuhri menegaskan bahwa proses dan tahapan seleksi ini akan berjalan baik. “Kami sudah berkomitmen sudah sesuai aturan dan kami dibekali dengan regulasi yang harus dilakukan secara rijik. Namun demikian kami berharap masyarakat juga melakukan monitoring,” ulasnya.
Muhibin membeberkan, untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Jatim setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi. “Dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan pemilihan yang dimiliki KPU yaitu sistem informasi anggota KPU dan badab adhoc (SIAKBA),” terangnya.
SIAKBA, kata dia, semua dolumen yang menjadi persyaratan harus diupload oleh masing-masing pendaftar. “Seluruh berkas yang menjadi persyaratan harus diupload. Aslinya nanti diserahkan ke sekretariat beserta copyannya,” tegasnya.












