Sementara itu, Praktisi hukum yang juga Ketua KAI Jatim Abdul Malik menjelaskan, posisi DPRD Jawa Timur melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan harus di hormati. Terlebih untuk mengawal setiap keputusan-keputusan penting, terutama tentang anggaran agar memenuhi koridor hukum yang berlaku. “Kami minta DPRD Jatim itu jeli, kalau ada aturan-aturan yang dilanggar, harus segera disampaikan ke eksekutif. Kalau sudah diingatkan lalu Sekdaprov sebagai Ketua TAPD tidak menghiraukan, kami kuatir Sekdanya punya kepentingan politik,” tegas Abdul Malik.
Sebelumnya, DPRD Jatim sudah mengingatkan agar pembahasan Rancangan Perubahan APBD Jatim tertib Aturan. DPRD Jatim sempat mengungkap adanya perbedaan angka Pos Belanja Daerah antara dokumen KUA PPAS yang telah disepakati bersama dengan dokumen Nota Keuangan yang dibacakan Gubernur Jatim. Selisih perbedaanya pun tidak main-main, yakni Rp 446,86 Miliar lebih. DPRD minta agar segera dilakukan amandemen terhadap KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) atau mengubah Nota Gubernur yang telah dibacakan dalam sidang paripurna 8/9/2023 lalu.











