Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi C DPRD Jatim menyatakan dan mengaku bahwa penyertaan modal kepada BUMD seharusnya di awali dengan Pembentukan Peraturan Daerah. Sedangkan penyertaan Modal untuk PT Askrida ini belum ada pembahasan Perda. “Iya (Penyertaan modal) itu aneh, karena belum ada Perdanya,” ujar Lilik di kantor DPRD Jatim, Kamis (14/9/2023)
Pernyataan ini membuktikan, bahw fakta-fakta kekeliruan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD Jawa Timur tahun 2023 kembali terungkap.Kali ini terkait tentang penyertaan modal kepada BUMD PT Askrida sebesar Rp 46,89 Miliar.
Hal ini berbeda dengan penyertaan Modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim sebesar Rp 200 Miliar yang masuk dalam rancangan Perubahan APBD Jatim 2023. “Kalau penyertaan Modal untuk BPR sudah ada Perdanya,” ujar politisi PKS ini.











