Disamping itu, pihaknya juga menilai tidak tepat soal regulasi perbedaan antara KUA PPAS dengan nota keuangan diperbolehkan berdasarkan Pasal 94 PP 12 tahun 2019.
“Pasal 94 PP 12/2019 tersebut adalah landasan yang seharusnya dipergunakan untuk pengeluaran kedaruratan/mendesak pada APBD murni, bukan pada kondisi APBD Perubahan. Kalau boleh kami ibaratkan melalui pantun, Ke Madiun naik becak, tidak nyambung Pak,” sindirnya.
Di akhir penyampaiannya, Rohani menegaskan pemikiran kritis Fraksi Gerindra kepada TAPD ini, adalah bentuk cintanya kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Semoga terselamatkan oleh langkah TAPD yang dipimpin Sekdaprov Adhy Karyono yang tidak memahami alur proses APBD dan P-APBD,” pungkas Rohani.
Sebelumya, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono ngotot tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Menurutnya, yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara banggar dengan TAPD dalam memahami postur anggaran. “Adanya selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada Pos Pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi,” kata Adhy di Surabaya, Senin (11/9).
Secara regulasi, lanjut Adhy, perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan diperbolehkan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 94. Yakni bila terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS.












