“Ini sungguh tidak dapat dibenarkan. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 170 PP 12/2019 bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS menjadi pedoman perangkat daerah dalam Menyusun RKA SKPD. Faktanya pergeseran tersebut telah menyebabkan perubahan angka pada semua pos belanja, baik belanja operasional, belanja modal, belanja, tidak terduga maupun belanja transfer,” beber Rohani. “Ini belum termasuk perubahan perubahan dalam RKA di OPD-OPD, jadi dampaknya cukup luas,” sahutnya.
Pergeseran secara sepihak yang dilakukan oleh TAPD, kata Rohani, tidak saja mencederai norma yang ada, tetapi juga secara etika hubungan antara legislatif dan eksekutif.
“Karena sejatinya perubahan ataupun pergeseran anggaran yang ada di APBD, seharusnya dilakukan melalui proses pembahasan bersama antara TAPD dengan Badan Anggaran. Jangan sampai DPRD hanya dijadikan ‘tukang stempel’ untuk melegitimasi perubahan/pergeseran secara secara sepihak yang dilakukan oleh TAPD,” terang dia.
“Jangan sampai hal tersebut menjadi hal yang lumrah dilakukan, sehingga berpotensi memunculkan adanya ‘anggaran siluman’ atau ‘kesepakatan setengah kamar’ diluar pembahasan yang semestinya,” tambahnya.
Fraksi Gerindra, kata Rohani, ada kesalahan besar yang disampaikan Sekdaprov soal acuan hukum yang menjadi dasar pergeseran anggaran pada proses Perubahan APBD. Dimana Sekdaprov mengatakan pergeseran (secara sepihak) ini disebabkan karena mengikuti peraturan perundang-undangan, baik ketentuan Pasal 78 PP 12 tahun 2019, SE Kemendagri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tentang pendanaan pemilukada serta perda nomor 6 tahun 2022 tentang dana cadangan. “Nah, ini tidaklah tepat disampaikan sebagai landasan pembenaran,” urainya.












