Surabaya. Cakrawalanews.co – Fraksi Gerindra DPRD Jatim menyebut tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang dipimpin sekdaprov Jatim ceroboh menjawab fakta P – APBD 2023 sudah sesuai aturan. Faktanya, dasar hukum yang dipakai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ternyata peraturan untuk APBD Murni, bukan Perubahan APBD Tengah tahun berjalan. Selain itu faktanya, jelas terdapat perbedaan angka antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan yang dibacakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Paripurna 8/9/2023 kemarin.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto mengatakan, bahwa pernyataan Sekdaprov sebagai Ketua TAPD itu jelas sangat naif. Karena tidak mengakui fakta-fakta yang ada. “Pernyataan Sekdaprov tidak ada perbedaan itu tentu suatu kenaifan di dalam berfikir,” ungkap Rohani, pada rapat paripurna pandangan umum Fraksi terhadap Raperda tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2023, Selasa (12/9). ”
Rohani yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim ini membeberkan, faktanya angka belanja berubah dari rancangan KUA PPAS Perubahan 2023 sebesar Rp 35.129.253.255.209 menjadi Rp 34.786.031.255.209 saat kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2023 dan menjadi Rp 35.232.891.255.255.208 saat nota keuangan.
“Kecerobohan anak buah (Sekdaprov Jatim, red) ini bisa membahayakan Bu Gubernur lho. Kami kembali mengingatkan kalau ada apa-apa, Fraksi Gerindra sudah mengingatkan,” jelasnya.
Rohani juga tidak dapat membenarkan penejelasan Sekdaprov Jatim bahwa selisih belanja antara kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Rancangan perubahan APBD 2023, karena pada saat nota keuangan terjadi pergeseran anggaran. Meskipun kemudian Sekdaprov berdalih hanya pergeseran dari pos pembiayaan ke pos belanja daerah. Dimana kemudian menjadi dasar yang menyatakan bahwa nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke tingkatan komisi.












