Selanjutnya, pihaknya menyerukan, khususnya kepada seluruh advokat dan paralegal LBH GP Ansor, juga kepada seluruh pengurus dan kader Ansor dan Banser untuk secara pro-aktif menjadi mediator dan rekonsiliator konflik di masyarakat, serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri demi mewujudkan keadaban publik.
Sementara itu, Koordinator Departemen Hukum dan Advokasi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Surabaya Fahmi Syafiuddin Ramadhany SH menyatakan, pihaknya siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang menjadi korban tindakan penghakiman massa.
Fahmi mengungkapkan, peristiwa yang menimpa M Azhara atau Zoya di Bekasi yang dibakar massa karena dituduh mencuri amplifier mushola tidak boleh lagi terjadi, apalagi di Surabaya.
Menurutnya, yang dialami Zoya sungguh sangat di luar batas perikemanusiaan karena korban dianiaya sebelum dibakar. Padahal dugaan tindak pencurian itu belum tentu terbukti, dan harusnya dibukti lewat proses hukum.












