“Data tersebut ditambah dengan fakta-fakta brutalitas dalam insiden-insiden yang terjadi belakangan ini semestinya cukup untuk menyadarkan kita bersama bahwa tindakan main hakim sendiri ini adalah persoalan serius yang butuh penanganan segera,” katanya.
LBH PP GP Ansor mendorong lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera merespons dengan mengevaluasi serta merevisi norma hukum dan sanksi hukum, baik melalui legislasi maupun penemuan hukum (rechtsvinding) agar dapat membuat efek jera (detterent effect).
Menurut Alfarisi, tindakan main hakim sendiri, terlebih yang melampaui batas dan yang tidak berperikemanusiaan, jika terus dibiarkan maka akan semakin merusak keadaban publik, serta berpotensi menambah kerawanan sosial di masyarakat dalam bentuk konflik yang berkepanjangan.
“Kami juga mendorong warga negara yang patuh hukum seyogyanya mengambil peran lebih aktif dalam mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dan tumbuhnya bibit-bibit konflik sosial,” kata Alfarisi.












