Ia juga memastikan bahwa mulai jumat lalu hingga dua minggu ke depannya, masih dalam tahap uji coba. Setelah itu, seluruh pegawai pemkot, baik yang kantornya di sekitar Balai Kota Surabaya maupun di luar Balai Kota Surabaya harus naik kendaraan umum. “Nah, setelah tiga kali uji coba, nanti kita akan berlakukan sanksi bagi yang masih menggunakan kendaraan pribadi, sanksinya mulai dari ringan hingga berat,” tegasnya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa mobil operasional yang ada di setiap OPD tetap tersedia apabila digunakan untuk kepentingan tugas di luar kantor. “Kalau ada rapat di luar kantor boleh menggunakan mobil operasional. Insyaallah, dua pekan lagi kita pastikan tidak ada lagi rapat di hari Jumat, kalau pun ada rapat harus pakai zoom (daring), sehingga tidak perlu ke luar kantor,” imbuhnya.
Di samping itu, Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa kantor lingkungan Pemkot Surabaya telah terintegrasi dengan transportasi umum, mulai dari Suroboyo Bus, Trans Semanggi Suroboyo, dan Feeder Wira-Wiri, sehingga kalau diperhitungkan sangat bisa untuk mengurangi kendaraan bermotor di hari Jumat. “Sambil nanti kalau sudah terbiasa, mungkin bisa dijadikan seminggu dua kali, sekarang seminggu sekali dulu di hari Jumat,” tegasnya.

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa kebijakan baru ini adalah bukti komitmen dirinya bersama jajaran Pemkot Surabaya untuk terus menjaga dan mengelola kualitas lingkungan maupun udara di Kota Pahlawan. Meskipun sebenarnya, keberhasilan dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan maupun udara itu sudah diakui berhasil oleh pemerintah pusat. Terbukti, Kota Surabaya sudah delapan kali berturut-turut meraih penghargaan Green Leadership Nirwana Tantra Tahun 2022.












