“Jadi dia ini produksi garam, tetapi ternyata setelah dilakukan pendalaman, garam-garam tersebut tidak terdaftar dalam SNI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Rabu (9/8/2017).
Produksi garam tersebut bertempat di sebuah gudang di Jl Lio Baru No 21A Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya garam siap edar.
Adi mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait produksi garam yang tidak sesuai standar SNI. Polisi kemudian memintai keterangan dari distributor garam tersebut.












