“Benar, sesuai dengan surat permintaan dari KPK tanggal 21 Juli 2017, yang bersangkutan dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, Rabu (9/8/2017).
Febri mengatakan, pencekalan merupakan bagian dari strategi penindakan yang dilakukan KPK. Sesuai undang-undang, KPK berhak mengajukan pencegahan seseorang ke luar negeri saat melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.
Permintaan pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Muhammad Nasir diperlukan, penyidik dapat dengan mudah meminta keterangan dari yang bersangkutan.(kcm/ziz)












