Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Sejak 2021, Pelaku UMKM Kampung Lontong Menjerit tertekan harga Gas PGN

×

Sejak 2021, Pelaku UMKM Kampung Lontong Menjerit tertekan harga Gas PGN

Sebarkan artikel ini

Karena tidak ada titik temu, warga mengeluh dan keberatan jika harus melunasi tagihan jaminan pembayaran gas PGN. Sebab, tagihan jaminan pembayaran itu jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah sehingga membuat pelaku UMKM di Kampung Lontong memilih untuk menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram.

  • Mengadu ke Wali Kota hingga ke Kemen ESDM RI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kemen ESDM RI) Tutuka Ariadji berkunjung di Balai RW 02 Kampung Lontong, Jalan Petemon Barat No.27 C, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Jumat (11/8/2023).

Kunjungan kali ini, Wali Kota Eri Cahyadi bersama Dirjen ESDM mendengarkan secara langsung “jeritan” aspirasi warga Kampung Lontong yang mengeluhkan adanya kenaikan harga gas PGN.

Dalam kesempatan itu, turut dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah (PD), Asisten II Pemerintah Kota, Camat, hingga Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tak hanya jajaran pemkot, warga, Ketua RT/RW, serta paguyuban Pedagang Kampung Lontong turut hadir saat mediasi berlangsung.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, sebelumnya telah berkirim surat kepada Kemen ESDM untuk meminta solusi terkait permasalahan harga dan nilai jaminan pembayaran gas PGN yang terjadi di Kampung Lontong. Akhirnya, Dirjen ESDM Tutuka Ariadji turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan terkait keluhan tersebut.

“Di sini dikeluhkan pada waktu itu ada nilai jaminan (pemakaian), nah jaminan itu dua kali lipat dari pemakaian dua sampai tiga bulan. Kalau pemakaiannya di empat bulan berikutnya naik, nah itu (jaminannya) ikut naik, ini kan memberatkan,” kata Wali Kota Eri.

Akibat adanya jaminan pembayaran penggunaan gas, 59 Kepala Keluarga (KK) yang menggeluti usaha lontong di kampung tersebut tidak bisa melunasi tagihan. Yang semula harga penggunaan per meter kubik Rp 4.000, kini menjadi Rp 6.000 per meter kubik.

Meskipun ada tunggakan, Wali Kota Eri menyampaikan kepada Dirjen ESDM untuk tetap melakukan pembayaran. Ia juga memohon, pembayaran tetap dilakukan asal menggunakan hitungan harga lama, yakni Rp 4.000 per meter kubik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *