Masing-masing opsi kotak suara tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Sampai saat ini, KPU masih terus melakukan kalkulasi kotak suara mana yang akan dipilih untuk Pemilu 2019.
Pengadaan logistik Pemilu dilakukan melalui mekanisme lelang atau tender. Proses tender ini, sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal KPU. Komisioner tidak ikut campur secara teknis.
“Proses pengadaan logistik Pemilu juga dilakukan secara online sepenuhnya, yakni e-katalog,” kata Pramono.
Proses lelang secara online ini, kata Pramono, sudah dilakukan KPU sejak Pilkada serentak 2015. Menurut dia, sistem ini menekankan pada efisiensi dan transparansi pengadaan logistik Pemilu.(kcm/ziz)












