Cakrawala NasionalIndeks

KPU Ajak KPK dan PPATK Awasi Pengadaan Logistik Pemilu

×

KPU Ajak KPK dan PPATK Awasi Pengadaan Logistik Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi logo KPU.

Dalam Pasal 340 Undang-undang Pemilu tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, disebutkan Sekjen KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Sebagai informasi, harga kotak suara berbahan dasar karton sebesar Rp 100.000. Sedangkan yang berbahan dasar plastik, harganya bisa dua kali lipat.

KPU memperkirakan butuh tiga juta kotak suara untuk Pemilu 2019.

Saat ini, KPU telah merilis delapan alternatif kotak suara untuk Pemilu 2019. Model kotak suara yang akan dipilih itu terdiri dari dua bahan dasar, karton dan plastik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *