Disisi lain, Dinas Staf Adpem Pemkot Surabaya mengatakan bahwa kawasan situs makam Eyang Yudho/Khudo Kardono tersebut telah masuk dalam bangimunan dan kawasan cagar budaya sehingga pemanfaatannya harus melalui persetujuan banyak pihak dan juga harus ada hubungan hukum yang jelas apalagi pemanfataannya untuk kepentingan komersial.
“SK cagar budayanya kalau gak salah tahun 2014. Harus ada pembahasan lebih lanjut dengan banyak pihak. Karena selain sudah tercatat didalam Sistem barang milik daerah (Simbada) juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Dimas.
Dimas melanjutkan bahwa, pada prinsipnya Pemkot hanya ingin menjaga keutuhan cagar budaya di situs makam Eyang Yudho/Khudo Kardono.
“Selain bangunan lama situs tersebut juga menjadi wisata religi. Sehingga Pemkot ingin menjaga agar cagar budaya ini terjaga dengan baik,” ungkapnya.(adv)












