Dalam perwali ini mewajibkan para penyelenggara jaringan untuk membayar sewa yang tinggi dalam membangun infrastruktur digital. Pengenaan sewa yang mahal ini sudah tidak sejalan dengan marwah Perda tersebut yang seharusnya adalah membangunkan infrastruktur pasif yang dapat digunakan bersama bukan hanya sekedar mengenakan sewa tanah.
“Ini yang memberatkan teman-teman penyelenggara jaringan telekomunikasi di Surabaya untuk menyediakan internet gratis di tempat-tempat publik, seperti sekolah, rumah sakit atau halte-halte,” kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jerry Siregar.
Kata Jerry untuk menjadikan Surabaya sebagai smart city, bukan hanya dari pemerintah kotannya saja. Tapi juga harus dibangun dari warganya agar memiliki smart thinking.
Selain itu perwakilan Wakil Ketua Bidang Teletopic Masyarakat Telematika (Mastel) juga menyebutkan terdapat disharmonisasi terhadap pembentukan regulasi pungutan.
“Pengaturan pungutan itu menurut UUD 1945 harus diatur berdasarkan UU, jadi apabila terdapat Perda atau Perwali yang membuat adanya kewajiban pungutan baru seperti membayar sewa tanpa ada dasar Undang – Undang di acu maka Perda atau Perwali tersebut perlu ditinjau kembali”. Selain itu, masih terdapat kerancuan pemahaman mana yang disebut Retribusi dan mana sewa” ujarnya.
Menurutnya, lanjut Jerry, penyelenggara jaringan itu tidak anti bayar, asalkan terdapat dasar yang jelas. Beda halnya jika Pemkot Surabaya membangunakan SJUT untuk meletakkan kabel fiber optik yang kemudian dikenakan tarif pemanfaatan, “Penyelenggara jaringan akan dengan senang hati masuk dan memberikan kontribusi”
Dari diskusi ini, Wakil ketua DPRD Surabaya dan para narasumber sependapat bahwa ini dikarenakan kebijakan kebijakan Pemkot yang sudah ada sebelumnya dan masih berlaku hingga saat ini membuat berbagai macam kerancuan dan hambatan dalam membangun infrastruktur digital, maka perlu dibuat perda baru yang menjadi landasan dalam tata Kelola pembangunan infrastruktur yaitu “Perda Tata Kelola Infrastruktur Digital”.



