Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Surabaya tak masuk smart city, Benarkah masyarakat dirugikan?

×

Surabaya tak masuk smart city, Benarkah masyarakat dirugikan?

Sebarkan artikel ini

Kata Putu, seharusnya Pemerintah kota Kota Surabaya harus mulai menyediakan zona-zona internet gratis untuk warganya agar dapat mengakses layanan administrasi Pemerintah kota Kota Surabaya.

“Pemerintah kota Kota harusnya mengaku jika ternyata layanan ini belum begitu efektif karena belum dikonsumsi optimal oleh warganya,” ungkap Putu.

Pembicara lain, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Riant Nugroho menyebut kebijakan publik yang baik adalah bukan bagaimana menghebatkan pemerintah kota, tapi bagaimana warganya menjadi hebat.

“Kalau orientasinya menghebatkan pemerintah kota, maka itu seperti pemerintah kota feodal,” ujar Riant Nugroho.

Salah satu manifestasi “menghebatkan” pemerintah kota bisa dilihat dari pemerintah kota daerah yang berlomba untuk mendongkrak Pendapatan Asli.

“Sebesar-besarnya mencari pendapatan untuk pemerintah kota. Padahal di Jepang pemerintahannya sedang berlomba-lomba menurunkan pajak untuk menarik investasi,” ujarnya.

Jadi, kata Riant, besarnya PAD seharusnya tidak menjadi salah satu patokan sebuah pemerintah kota daerah itu sukses.

Orientasi bagaimana harus membesarkan PAD ini ternyata juga dilakukan oleh Pemerintah kota Surabaya melalui Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas dan Perwali 1 Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa BMD Berupa Tanah dan/atau Bangunan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *