Ninik juga menyoroti pendidikan calon TKI untuk mendapatkan sertifikat kerja yang dinilai kurang layak bahkan terkesan main-main. Apalagi proses pembelajaran hingga verifikasi akhir (PAP) dilakukan tidak efisien karena satu kelas terdiri dari 80 orang.
“Saya berharap proses sertifikasi calon TKI bekerja sama dengan lembaga diklat khusus atau milik provinsi supaya hasilnya lebih baik,” jelasnya. (idi)












