“Tapi fakta di lapangan, masih ada beberapa daerah yang belum melaksanakan aturan Perda itu dengan baik. Bahkan masih dijumpai adanya standar ganda pelayanan bagi calon TKI. Kalau personal dilayani LPTSP tapi kalau lewat BP3IS dilayani LP3TK. Padahal harusnya pelayanan itu dilakukan satu atap tidak ada diskriminasi,” tegas Ninik Rahayu.
Ia juga berharap Provinsi Jatim bisa meniru NTB dalam hal sosialisasi tata cara orang bermigrasi yang benar sebab itu bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Di Jatim sosialisasinya masih kurang karena minimnya anggaran. Sebaiknya mencontoh NTB yang bekerjasama dengan perguruan tinggi dilakukan melalui KKN mahasiswa,” ungkap Ninik.












