“Pentingnya kehadiran Perda Pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan nantinya, perda tersebut sebagai payung hukum dalam peningkatan PAD guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surabaya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan. Selain itu meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan pengangguran, dan meningkatkan daya saing daerah.
“Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro,” lanjutnya.
Anas menambahkan, Raperda ini juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah.












