Surabaya, cakrawalanews.co – Panitia Khusus (Pansus) di Komisi B DPRD Surabaya, mulai melakukan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menggabungkan pajak dan retribusi daerah, menjadi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Anas Karno mengatakan, bahwa perumusan Raperda ini sebagai tindak lanjut atas telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pada tanggal 5 Januari 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“UU HKPD ini selain telah merubah kebijakan hukum tentang pajak dan retribusi Daerah, Undang Undang ini juga telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Anas melanjutkan bahwa, perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber PAD. Namun, tetap menyerdehanakan jenis dan lapisan tarif pungutan pajak daerah dan retibusi daerah serta mendukung kemudahan investasi didaerah.












